KALTIMOKE, BONTANG – Upaya pengembangan layanan di Autis Center Kota Bontang hingga kini masih menghadapi kendala administratif. Proses penyelesaian kelembagaan yang belum tuntas membuat penambahan tenaga terapis dan guru pendamping belum dapat dilakukan, meski kebutuhan layanan bagi anak berkebutuhan khusus terus meningkat.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan berada pada fasilitas, melainkan status kelembagaan yang masih dalam tahap penyelesaian.
“Status kelembagaannya masih berproses dan baru diturunkan dari gubernur ke pemerintah kota,” ujarnya saat melakukan peninjauan lapangan di Autis Center, Selasa (19/5/2026).
Ia menerangkan, revisi peraturan wali kota mengenai kelembagaan Autis Center dilakukan bersamaan dengan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat proses administrasi membutuhkan waktu lebih lama sebelum ditetapkan secara resmi.
Belum rampungnya kelembagaan itu berdampak langsung terhadap operasional layanan, khususnya dalam penambahan sumber daya manusia. Saat ini, pihak pengelola belum dapat merekrut tenaga terapis maupun guru pendamping baru.
“Selama status kelembagaannya belum jelas, penambahan pembina atau guru pendamping belum bisa dilakukan,” katanya.
Kebutuhan tenaga terapis sendiri dinilai semakin mendesak. Saat ini, Autis Center hanya memiliki tiga terapis aktif untuk menangani layanan terapi anak berkebutuhan khusus. Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan tingginya kebutuhan pelayanan.
Sebelumnya, terdapat enam tenaga terapis yang telah dipersiapkan untuk mendukung layanan. Namun, sebagian memilih mengikuti seleksi CPNS di daerah lain sehingga jumlah tenaga yang tersedia terus berkurang.
“Sekarang tersisa tiga terapis. Dulu ada enam yang sudah kami sekolahkan, tetapi saat ada rekrutmen CPNS di daerah lain mereka memilih mendaftar ke sana,” ungkapnya.
Keterbatasan tenaga tersebut menyebabkan antrean layanan terapi semakin panjang. Terlebih, banyak anak berkebutuhan khusus kini bergantung pada layanan Autis Center setelah akses terapi melalui BPJS tidak lagi tersedia bagi anak di atas usia tujuh tahun.
“Sekarang banyak yang bergantung ke sini karena layanan BPJS mereka sudah tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.
Meski mengalami keterbatasan tenaga pendamping, Heri menilai fasilitas terapi di Autis Center secara umum sudah cukup memadai. Namun, menurutnya, kelengkapan sarana tidak akan maksimal tanpa dukungan tenaga pendamping yang cukup.
“Fasilitas boleh lengkap, tetapi kalau tenaga pembinanya tidak ada tentu pelayanan tidak berjalan optimal,” tegasnya.
Ia berharap proses kelembagaan Autis Center dapat segera diselesaikan tahun ini agar perekrutan tenaga terapis baru bisa dilakukan. Dengan begitu, kapasitas pelayanan dapat meningkat dan antrean terapi bagi masyarakat bisa dipercepat.
“Kalau kelembagaannya sudah selesai, peluang perekrutan terapis akan lebih terbuka dan daftar tunggu layanan bisa dipercepat,” pungkasnya.





