KALTIMOKE, KUTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara bergerak cepat melakukan pemantauan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) setelah adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Pertamina (Persero).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM tetap aman serta mencegah potensi penyimpangan distribusi yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Bambang Eko, mengatakan pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan pengecekan langsung di delapan titik penyaluran BBM yang tersebar di wilayah Sangatta Utara, Rabu (10/6/2026).
Lokasi yang dipantau meliputi sejumlah SPBU di Jalan APT Pranoto, Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan AW Syahrani, hingga APMS dan Pertashop yang melayani kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan stok BBM dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Bambang Eko.
Pemantauan dilakukan menyusul kebijakan Pertamina yang menyesuaikan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026. Kenaikan harga tersebut diperkirakan dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat, khususnya peralihan penggunaan BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi.
Menurut Bambang Eko, kondisi tersebut berpotensi memicu peningkatan antrean di SPBU apabila tidak diantisipasi dengan baik oleh pihak pengelola.
Karena itu, pihaknya turut mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan, seperti penimbunan maupun pengisian berulang yang berpotensi mengganggu distribusi BBM.
“Kami mengingatkan agar penyaluran BBM dilakukan sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia memastikan kepolisian akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi maupun pelanggaran distribusi lainnya, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Distribusi BBM harus tetap terjaga dan tepat sasaran karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” pungkasnya.





