KALTIMOKE, BONTANG – Proses penetapan unsur pimpinan DPRD Kota Bontang dari Fraksi PDI Perjuangan disebut tinggal menunggu keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, tahapan di internal partai terkait penentuan calon wakil ketua DPRD telah berjalan sesuai prosedur, termasuk proses penjaringan dan uji kelayakan terhadap nama yang diusulkan.
Menurutnya, DPRD saat ini hanya menunggu diterbitkannya surat keputusan resmi dari DPP PDIP sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.
“Kami terima Informasi bahwa, mekanisme di internal partai sudah selesai dijalankan. Tinggal menunggu SK resminya disampaikan ke DPRD,” kata Andi Faizal usai rapat paripurna, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah surat keputusan diterima, DPRD Bontang akan memproses pengusulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan itu mencakup proses administrasi hingga penetapan resmi unsur pimpinan dewan.
“Kalau surat dari DPP sudah masuk, tentu akan segera diproses sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Selain itu, Andi Faizal menegaskan pergantian unsur pimpinan DPRD tidak serta-merta memengaruhi susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, perubahan AKD memiliki jadwal evaluasi tersendiri yang diatur dalam mekanisme internal DPRD.
“Pergantian pimpinan tidak otomatis mengubah struktur AKD karena ada masa evaluasi tersendiri, dua tahun setengah baru bisa rombak AKD,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, proses pengganti antarwaktu (PAW) nantinya hanya berlaku untuk mengisi kursi anggota DPRD yang kosong. Sementara penentuan posisi wakil ketua DPRD tetap menjadi kewenangan partai politik pengusung.
“Untuk jabatan wakil ketua itu kewenangan partai, kalau PAW itu nanti akan mengisi kursi anggota dewan yang dipilih jadi pimpinan ,” pungkasnya.






