KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2026 dalam rangka pemberhentian pimpinan DPRD Kota Bontang, almarhum H. Maming, Rabu (13/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Paripurna tersebut dihadiri seluruh fraksi DPRD Kota Bontang dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua DPRD, Siti Yara.
Dalam rapat, jumlah anggota DPRD yang hadir tercatat sebanyak 14 orang. Jumlah tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 130 ayat 1 huruf P.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan bagian dari proses administratif dan kelembagaan DPRD menyusul wafatnya H. Maming.
“Secara resmi pemberhentian pimpinan DPRD Kota Bontang atas nama almarhum H. Maming telah kami laksanakan dalam rapat paripurna ini. Selanjutnya DPRD akan menyurat kepada gubernur melalui wali kota untuk proses peresmian pemberhentian,” ujarnya dalam rapat.
Andi Faizal juga menyampaikan penghormatan dan duka cita atas wafatnya almarhum yang dinilai telah memberikan kontribusi bagi lembaga legislatif di Kota Bontang.
“Beliau telah menjadi bagian dari perjalanan DPRD Kota Bontang. Kami tentu kehilangan sosok yang selama ini turut menjalankan tugas dan tanggung jawab di lembaga ini,” tambahnya.
Rapat paripurna berlangsung singkat dan ditutup dengan doa bersama dipimpin langsung legislator PKS Suharno, yang ditujukan untuk almarhum H. Maming.





