DPRD Bontang Usulkan Dua Raperda Inisiatif, Fokus Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana Industri

by
perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, M. Yusuf

KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang, Rabu (13/5/2026) siang di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Kantor DPRD Kota Bontang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua DPRD, Sitti Yara. Hadir pula Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni bersama Wakil Wali Kota, Agus Haris, serta 18 anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, hingga perwakilan perusahaan dan perbankan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, M. Yusuf menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

M. Yusuf menjelaskan, Raperda tentang Kepemudaan disusun sebagai jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini. Menurutnya, bonus demografi yang dimiliki Indonesia harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu memperkuat kapasitas dan karakter pemuda.

Ia menilai berbagai persoalan seperti dekadensi moral, penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, rendahnya partisipasi organisasi, lemahnya kepemimpinan sosial, hingga disrupsi teknologi menjadi tantangan serius yang harus direspons pemerintah melalui regulasi yang jelas.

“Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan jaminan hukum, arah kebijakan, dan ruang partisipasi bagi pemuda,” ujarnya.

Ia menyebut hingga saat ini Kota Bontang belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur tentang kepemudaan, padahal aktivitas dan dinamika organisasi pemuda di daerah cukup tinggi, mulai dari Karang Taruna, KNPI, organisasi kepemudaan, komunitas kreatif, hingga forum pemuda digital.

Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat posisi pemuda belum memperoleh ruang strategis dalam sistem pembangunan daerah.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Regulasi tersebut dinilai penting mengingat Kota Bontang merupakan kawasan industri yang memiliki potensi risiko bencana terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Legislator PKB itu juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut bertujuan memberikan dasar hukum dan pemetaan terhadap kondisi faktual kawasan industri, termasuk kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana industri.

“Tujuan penyusunan Raperda ini untuk memberikan dasar teoretis, pemetaan isu dan kondisi faktual kegiatan industri, termasuk menghubungkan kesiapan pemerintah daerah dalam merespons risiko bencana di kawasan industri,” katanya.

Sementara itu, Neni Moerniaeni menyampaikan enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Enam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN pada Sekolah Negeri, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045.

Neni menegaskan, seluruh Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, penguatan investasi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bontang.

Khusus pembahasan RTRW Kota Bontang Tahun 2026-2045, ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus mendukung pengembangan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.