Legalitas Usaha Kian Diminati, Pengajuan NIB di Bontang Tembus Ribuan

by
Gambar Istimewa

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan jumlah pengurusan NIB di Kota Bontang setiap tahunnya berkisar antara 2.000 hingga 3.000 permohonan.

“Dari ribuan pemohon paling banyak usaha mikro yang membuat pengajuan NIB,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Menurut Idrus, tingginya minat masyarakat mengurus NIB tidak terlepas dari persyaratan administrasi berbagai program bantuan pemerintah yang kini mewajibkan pelaku usaha memiliki legalitas resmi.

Selain itu, penerapan sistem perizinan berbasis digital juga membuat proses pendataan usaha menjadi lebih rinci dan terukur dibanding sebelumnya.

Ia menjelaskan, saat ini setiap pemohon diwajibkan melampirkan titik lokasi usaha menggunakan peta poligon lengkap dengan alamat usaha saat melakukan pengajuan NIB.

“Sekarang usaha harus benar-benar jelas titik lokasinya dan alamatnya lengkap. Jadi tidak bisa asal buat NIB,” katanya.

Ketentuan tersebut diterapkan agar data usaha yang masuk dalam sistem benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Meski seluruh layanan perizinan saat ini telah berbasis online, DPMPTSP Bontang tetap menyediakan pendampingan langsung bagi masyarakat yang belum memahami mekanisme pelayanan digital.

Pendampingan itu diberikan untuk membantu pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, agar tetap dapat mengakses layanan perizinan dengan mudah dan cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.