Segini Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Perpanjangan Izin Bidan di Bontang

by
Ilustrasi praktik bidan

KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses perpanjangan izin praktik bidan.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tenaga kesehatan tetap memenuhi standar administrasi, legalitas, dan kompetensi yang berlaku di daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas menjadi syarat utama dalam memperlancar proses perizinan.

“Pemenuhan dokumen ini memastikan bidan yang praktik tetap sesuai standar legalitas dan kompetensi,” ujar Aspiannu, Rabu (24/6/2026).

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik dan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan NPWP, pas foto berwarna, surat keterangan sehat, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sebagai dasar perpanjangan izin.

Untuk praktik mandiri, persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi meliputi SOP, MoU pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan, serta denah lokasi tempat praktik.

Terakhir, Ia menjelaskan bahwa verifikasi dokumen dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum izin diperpanjang, sehingga kualitas layanan kesehatan tetap terjaga.

“Semua berkas akan kami cek dengan teliti sebelum diproses,” tegas Aspiannur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.