Rustam Soroti Lambannya PBG, Desak Bontang Perjuangkan Perubahan Regulasi dan Subsidi bagi Masyarakat

by
Anggota DPRD Kota Bontang, H. Rustam

KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Rustam, menegaskan bahwa lambannya proses perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi salah satu hambatan serius bagi iklim investasi di daerah.

Menurutnya, kepastian waktu dalam pengurusan izin merupakan faktor utama yang dipertimbangkan para investor.

“Seorang investor itu prinsipnya time is money. Ketika mereka sudah menggandeng perbankan maupun mitra investasi, tetapi proses perizinannya berlarut-larut, tentu perputaran uang mereka ikut terhambat. Akibatnya, mereka bisa memilih daerah lain yang pelayanannya lebih cepat,” ujarnya pada Senin (6/7/2026).

Rustam menjelaskan, persoalan PBG sebenarnya bukan isu baru. Selama beberapa tahun terakhir, masalah tersebut telah berulang kali menjadi pembahasan di DPRD karena menyangkut regulasi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Ia menerangkan bahwa proses PBG menggunakan aplikasi SIM PBG yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas dalam mempercepat penerbitan izin.

Selain lamanya proses, Rustam juga menyoroti tingginya biaya penyusunan dokumen teknis yang harus dibuat oleh konsultan bersertifikat Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Kondisi itu dinilai memberatkan masyarakat, terutama yang hanya ingin membangun rumah sederhana.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan biaya konsultan PBG justru lebih mahal daripada nilai pembangunan rumahnya. Ada yang membangun rumah sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta, tetapi biaya pengurusan PBG bisa mencapai Rp50 juta sampai Rp60 juta. Ini tentu menjadi persoalan yang harus dicarikan solusi,” katanya.

Menurut Rustam, terbatasnya jumlah arsitek bersertifikat IAI di Bontang turut memperpanjang proses penerbitan PBG. Akibatnya, masyarakat maupun pelaku usaha harus menunggu lama untuk mendapatkan persetujuan.

Ia menegaskan bahwa DPMPTSP hanya berfungsi sebagai pintu masuk dan keluarnya dokumen perizinan, sementara proses substansi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi teknis lainnya.

Karena itu, Rustam mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih progresif sebagaimana yang telah dilakukan daerah lain. Ia mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah mengalokasikan subsidi biaya konsultan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau daerah lain bisa mengambil kebijakan untuk membantu masyarakat, saya kira Bontang juga perlu mengkajinya. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memiliki keberanian memperjuangkan persoalan ini ke pemerintah pusat agar regulasi yang menghambat bisa diperbaiki,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.