KALTIMOKE, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di DPRD Kota Bontang turut menyoroti pentingnya pembenahan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Legislator meminta pemerintah daerah tidak hanya menghadirkan regulasi yang mendukung investasi, tetapi juga memastikan proses perizinan berjalan dengan kepastian waktu.
Anggota DPRD Bontang, Ridwan, menilai kepastian durasi penerbitan PBG menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian agar rencana pembangunan maupun operasional usaha tidak terhambat akibat proses administrasi yang berkepanjangan.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah menetapkan standar waktu penyelesaian PBG, mulai dari satu bulan, tiga bulan, hingga batas maksimal enam bulan.
“Harus ada kepastian. Jangan sampai orang yang sudah siap membangun dan berinvestasi justru menunggu PBG sampai hampir dua tahun. Dunia usaha tidak bisa menunggu selama itu,” ujarnya dalam rapat pembahasan Raperda, Senin (6/7/2026).
Ridwan mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang diterimanya, terdapat proyek pembangunan di Bontang yang harus tertunda karena proses penerbitan PBG berlangsung sangat lama. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat masuknya investasi sekaligus memperlambat perputaran ekonomi daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, semangat penyusunan perda penanaman modal seharusnya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan pelayanan perizinan yang efektif dan efisien.
Selain itu, ia mendorong agar sistem pelayanan perizinan disusun secara lebih sederhana dan terintegrasi. Dengan begitu, masyarakat maupun investor dapat mengetahui seluruh tahapan, persyaratan, serta instansi yang terlibat sejak awal proses pengajuan.
“Semangat perda ini adalah memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat maupun investor. Jangan sampai regulasinya sudah bagus, tetapi pelaksanaannya masih membuat pelaku usaha kebingungan dan kehilangan waktu,” tegasnya.
Ridwan berharap evaluasi terhadap pelayanan PBG menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan penanaman modal, sehingga kemudahan investasi yang diharapkan pemerintah benar-benar dapat dirasakan oleh pelaku usaha di lapangan.





