KALTIMOKE, BONTANG – Wacana pemberian kewenangan pengelolaan dana hibah kegiatan adat kepada lembaga adat mendapat dukungan dari DPRD Kota Bontang. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan berbagai kegiatan budaya sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga warisan tradisi daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyampaikan bahwa lembaga adat merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan serta mekanisme pelaksanaan kegiatan budaya yang berkembang di masyarakat. Karena itu, menurutnya, pengelolaan anggaran hibah untuk kegiatan adat layak dipertimbangkan untuk diserahkan kepada lembaga adat.
Ia menegaskan, gagasan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Selama regulasi memungkinkan, skema tersebut dapat menjadi pilihan dalam mendukung keberlangsungan kegiatan adat di daerah.
“Kalau memang ada aturan yang memperbolehkan, pengelolaannya bisa diberikan kepada lembaga adat. Mereka tentu lebih memahami kebutuhan dan pelaksanaan kegiatan adat yang ada di masyarakat,” kata Rustam, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, keterlibatan lembaga adat dalam pengelolaan dana hibah akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi langsung dalam menjaga dan mengembangkan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Sejumlah agenda budaya seperti pesta laut, upacara adat, hingga berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian nilai-nilai lokal dinilai akan lebih tepat sasaran apabila dikelola oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan komunitas adat.
Selain berkontribusi terhadap pelestarian budaya, kebijakan tersebut juga diyakini dapat mendukung pengembangan sektor sosial dan pariwisata daerah. Keberadaan tradisi dan kearifan lokal yang tetap terjaga menjadi salah satu daya tarik yang mampu memperkuat identitas daerah.
Meski demikian, Rustam mengingatkan bahwa aspek akuntabilitas harus tetap menjadi perhatian utama. Pengelolaan dana hibah, siapa pun yang menjalankan, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih lanjut terkait peluang pemberian kewenangan tersebut kepada lembaga adat, termasuk menyiapkan payung hukum yang diperlukan.
“Yang terpenting adalah dasar hukumnya jelas. Jika memungkinkan secara regulasi, ini bisa menjadi terobosan yang baik untuk mendukung keberlangsungan kegiatan adat dan pelestarian budaya daerah,” pungkasnya.





