KALTIMOKE, BONTANG — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Bontang menitikberatkan pada transparansi layanan, kepastian hukum, serta upaya pemangkasan birokrasi guna menarik minat investor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam Raperda tersebut, layanan perizinan akan dipusatkan melalui sistem satu pintu di DPMPTSP untuk mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum kepada investor.
“Di dalamnya ditegaskan bahwa layanan perizinan ada di satu pintu di DPMPTSP dengan legalitas yang jelas, sehingga investor mendapatkan layanan cepat,” ungkap Karel.
Selain itu, Raperda juga mengatur skema insentif daerah seperti keringanan pajak bangunan, retribusi IMB atau PBG, serta kemudahan dalam pengurusan administrasi tanah dan dukungan utilitas dasar seperti listrik, air, dan jaringan komunikasi.
Karel menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi antara penanam modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMI), serta melarang keras adanya pungutan liar di luar ketentuan resmi.
“Jangan sampai ada pungutan liar di luar ketentuan. Ini penting agar investor berani masuk karena risiko investasi menjadi kecil,” tegasnya.
Terakhir kata dia, Raperda ini juga nantinya akan mengatur transparansi data investasi melalui peta zonasi, RBPR, serta keterbukaan syarat perizinan secara digital agar investor dapat menilai potensi lahan sebelum berinvestasi.
“Dengan Sistem yang lebih terbuka, pemerintah berharap iklim investasi di Kota Bontang menjadi lebih kompetitif, cepat, dan memberikan kepastian keuntungan bagi investor maupun daerah,” tutupnya.





