Komisi B DPRD Bontang Dorong Penguatan Regulasi Penanaman Modal dan Kemudahan Perizinan

by
Komisi B DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Modal

KALTIMOKE, BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (8/6/2026), di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang. Pembahasan ini menyoroti penguatan regulasi investasi daerah, kepastian hukum perizinan, serta transparansi dalam layanan penanaman modal.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, dalam rapat tersebut mempertanyakan urgensi dan perbedaan antara Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan regulasi sebelumnya terkait insentif dan kemudahan investasi yang pernah dibahas.

“Beberapa tahun lalu kita sudah membahas Raperda insentif pemberian kemudahan investasi, sekarang masuk lagi Raperda tentang penanaman modal. Untuk langkah akademik, apa permasalahan sehingga muncul Raperda ini? Apakah ada mandatori dari pusat? Karena sekilas terlihat tidak jauh berbeda. Coba jelaskan kenapa perda yang dulu ditarik dan yang baru ini muncul kembali,” ujar Rustam.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal merupakan regulasi dasar yang wajib dimiliki daerah untuk mengatur keseluruhan sistem investasi.

“Raperda penanaman modal merupakan dasar dari setiap daerah untuk meluaskan aturan terkait penyelenggaraan penanaman modal. Sementara Raperda insentif lebih mengatur secara rinci pemberian kemudahan kepada investor, seperti pengurangan pajak atau bentuk insentif lainnya,” jelas Karel.

Ia menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi, sehingga perlu tetap ada secara terpisah dalam kerangka kebijakan daerah.

Dalam paparannya, Karel juga menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal memuat aspek penting terkait kepastian hukum dan sistem perizinan terpadu. Pelayanan perizinan ditegaskan dilakukan melalui sistem satu pintu di DPMPTSP, dengan proses yang diharapkan lebih cepat dan terstandarisasi.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur pemberian insentif daerah secara umum, termasuk potensi keringanan pajak dan retribusi seperti pengurangan beban PBB, kemudahan perizinan IMB atau PBG, hingga percepatan pengurusan dokumen pertanahan. Kemudahan juga mencakup dukungan terhadap pembangunan jaringan utilitas bagi investor, seperti akses telekomunikasi, air, dan listrik.

Lebih lanjut, Karel menekankan prinsip kesetaraan perlakuan bagi seluruh investor, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), tanpa adanya diskriminasi.

“Jangan sampai ada pungutan liar di luar ketentuan. Ini penting agar investor berani masuk karena risiko investasi menjadi lebih kecil,” tegasnya.

Terakhir, Karel menyebut bahwa Raperda ini juga mengatur transparansi data investasi, termasuk kewajiban penyediaan peta zonasi, regulasi tata ruang, serta persyaratan perizinan yang dapat diakses secara terbuka.

“Hal ini bertujuan memberikan kepastian kepada investor sebelum melakukan pembelian lahan atau memulai usaha,” tutup Karel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.