Pengajuan SIP Makin Mudah, DPMPTSP Bontang Terbitkan 734 Izin Praktik di Semester I 2026

by
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong digitalisasi layanan perizinan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Sepanjang Semester I Tahun 2026, yakni periode Januari hingga Juni, DPMPTSP Bontang telah menerbitkan sebanyak 734 Surat Izin Praktik (SIP) melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pemanfaatan MPP Digital menjadi upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk mengajukan permohonan SIP.

“Pengajuan SIP sekarang dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi MPP Digital. Pemohon hanya perlu mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Dengan begitu, proses perizinan menjadi lebih praktis, cepat, dan hemat waktu,” ujar Idrus, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan Surat Izin Praktik. Di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, surat keterangan tempat praktik, rekomendasi dari organisasi profesi sesuai ketentuan, serta dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan dengan jenis profesi tenaga kesehatan maupun tenaga medis.

Menurut Idrus, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses verifikasi dan penerbitan izin dapat dilakukan tanpa kendala. Karena itu, pemohon diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan melalui aplikasi.

“Kami mengimbau para tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan SIP. Jika dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai ketentuan, proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat sehingga pemohon bisa segera memperoleh SIP yang dibutuhkan,” katanya.

Pihaknya berharap layanan digital melalui MPP Digital dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan secara efektif, transparan, dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.