KALTIMOKE, BONTANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyoroti lemahnya konsistensi penerapan aturan tata ruang di lapangan.
Ia menegaskan, penyusunan RTRW tidak boleh berhenti pada tahap pembahasan dan pengesahan semata, tetapi harus diikuti implementasi yang tegas dan konsisten.
Hal itu disampaikan Heri saat rapat Pansus RTRW bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, selama ini masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam regulasi dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kadang pembahasan perda hanya seremonial saja. Ketika diaplikasikan di lapangan justru tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Heri mencontohkan kawasan yang telah ditetapkan untuk perdagangan dan jasa namun masih terdapat bangunan perkantoran. Begitu pula kawasan industri yang hingga kini masih dihuni permukiman warga.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pemahaman dan pengawasan terhadap implementasi RTRW oleh seluruh pihak terkait.
“Sudah ditetapkan sebagai wilayah industri, tetapi masih ada pemukiman yang hidup di sana. Seharusnya aparat penegak aturan memahami ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang,” katanya.
Politikus Gerindra itu juga menyinggung pengalaman di tingkat kelurahan yang kerap memunculkan perbedaan persepsi mengenai status suatu kawasan. Akibatnya, sejumlah program pembangunan berjalan tidak sejalan dengan peruntukan wilayah yang telah ditetapkan dalam RTRW.
Menurutnya, kawasan industri bahkan ada yang diarahkan menjadi objek wisata hanya karena berada di wilayah pesisir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.
“Di lapangan pemahamannya berbeda-beda. Ada yang membuat program karena melihat wilayah berada di pinggir laut, padahal kawasan tersebut masuk wilayah industri. Ini yang harus dikoordinasikan,” ujarnya.
Heri juga mempertanyakan masih adanya pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan, termasuk berdirinya hotel di area permukiman yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan dalam proses perizinan.
Ia menegaskan, pemerintah harus memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan aturan yang telah disepakati bersama. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru dilanggar oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Bagaimana kita mau menegakkan aturan kalau pemerintah sendiri tidak konsisten. Akhirnya tidak ada kejelasan dari perda yang sudah dibuat,” tegasnya.
Karena itu, Heri meminta seluruh OPD terkait seperti Dinas PUPR, Bapperida, dan Satpol PP memahami secara utuh materi RTRW yang sedang dibahas. Ia berharap setelah perda ditetapkan, implementasinya dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
“Kalau memang suatu kawasan ditetapkan sebagai lahan industri, maka dari awal harus dibatasi agar tidak berkembang menjadi permukiman. Pengaplikasian di lapangan itu yang paling penting,” pungkasnya.







