KALTIMOKE, BONTANG – Masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bontang kini dapat memanfaatkan fasilitas videotron milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai sarana penyampaian informasi maupun media promosi. Penggunaan fasilitas tersebut telah dilengkapi dengan ketentuan sewa yang mulai diterapkan sejak awal 2026.
Pemberlakuan tarif penyewaan videotron ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pajak daerah serta retribusi daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa biaya penggunaan videotron tidak ditetapkan secara seragam. Besaran tarif menyesuaikan dengan ukuran layar yang tersedia.
“Tarifnya memang berbeda, karena fasilitas videotron yang kami miliki memiliki beberapa ukuran,” ujar Aspiannur, Jumat (3/7/2026)
Ia menjelaskan, videotron dengan ukuran layar 3 x 4 meter dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu untuk setiap menit tayangan, per hari, dan per sisi layar. Sedangkan ukuran yang lebih besar, yakni 4 x 8 meter, memiliki tarif Rp350 ribu per menit, per hari, untuk setiap sisi.
Menurut Aspiannur, penerapan sistem pembayaran sewa tersebut sudah berjalan secara resmi sejak awal 2026 dan seluruh prosesnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam perda. Nantinya, hasil pembayaran akan disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.
Saat ini, DPMPTSP Bontang mengelola empat lokasi videotron yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Keempat titik tersebut berada di kawasan Lampu Merah Loktuan, area Selamat Datang Bontang, depan Kantor DPMPTSP, serta kawasan Bontang Kuala.
Aspiannur menambahkan, layanan tersebut terbuka bagi berbagai kebutuhan, mulai dari penyampaian informasi publik, kegiatan sosial, hingga promosi produk atau usaha.
“Fasilitas ini dapat digunakan oleh masyarakat selama tujuan dan materi yang ditampilkan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada masalah untuk kegiatan sosial, informasi, maupun promosi usaha, selama kontennya memenuhi ketentuan,” tegasnya.





