KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik.
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa pembahasan substansi Raperda telah rampung, dengan satu usulan tambahan yang kini disepakati untuk diakomodasi.
Usulan tersebut adalah memasukkan tutor program Satuan Pendidikan Nonformal (SPNB) atau guru-guru paket sebagai penerima insentif.
Menurut Heri, langkah itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pendidik nonformal yang selama ini turut berkontribusi dalam dunia pendidikan di Bontang.
“Yang masih menjadi tambahan hanya usulan agar tutor SPNB atau guru-guru paket juga mendapat apresiasi dalam bentuk insentif. Pada prinsipnya kami sepakat, tinggal menunggu draft perbaikannya untuk kemudian disahkan bersama,” ujarnya pada Selasa (28/7/2026).
Selain memperluas cakupan penerima, DPRD juga menyetujui percepatan syarat masa pengabdian penerima insentif. Jika sebelumnya guru harus mengabdi minimal dua tahun, kini syarat tersebut dipangkas menjadi satu tahun.
“Kami ingin guru tidak terlalu lama menunggu untuk mendapatkan haknya. Karena itu masa pengabdian yang sebelumnya dua tahun dipercepat menjadi satu tahun,” jelasnya.
Terkait besaran insentif, Heri menegaskan DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Bontang. Termasuk usulan agar guru dengan kualifikasi pendidikan S2 memperoleh nilai insentif yang berbeda dari lulusan S1.
“Persoalan nominal menjadi kewenangan pemerintah. DPRD tidak mencampuri besaran anggaran, karena itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia juga mengakui kebutuhan anggaran dipastikan meningkat seiring bertambahnya jumlah penerima. Namun, Komisi A hanya dapat memastikan dukungan anggaran pada tahun berjalan karena besaran APBD setiap tahun bergantung pada kondisi keuangan daerah.
“Kami berbicara sesuai kemampuan APBD tahun berjalan. Untuk tahun-tahun berikutnya tentu melihat kondisi fiskal daerah,” ucapnya.
Setelah draft revisi rampung, DPRD akan melakukan pembahasan internal sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik. Forum tersebut akan melibatkan para guru dan pihak sekolah untuk memberikan masukan terhadap Raperda.
Sementara itu, Heri menjelaskan pelaksanaan teknis pemberian insentif nantinya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bontang, sedangkan fungsi pengawasan akan dijalankan oleh Komisi A DPRD Bontang.
“Teknis pelaksanaannya di Dinas Pendidikan, sedangkan pengawasannya menjadi tugas Komisi A DPRD,” pungkasnya.







