KALTIMOKE, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, meminta Pemerintah Kota Bontang menyajikan kajian ilmiah yang komprehensif sebelum DPRD memutuskan sikap terhadap usulan perubahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurutnya, setiap usulan perubahan tata ruang harus didukung analisis akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Joni dalam rapat pembahasan Raperda RTRW, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan, usulan perubahan RTH tidak cukup hanya disampaikan melalui pemaparan atau argumentasi, tetapi harus dibuktikan melalui kajian yang menunjukkan dampaknya terhadap dokumen tata ruang maupun lingkungan.
“Secara simulasi memang tidak banyak berubah dan KLHS juga tidak secara spesifik membahas substansi yang sedang dipersoalkan. Tetapi itu bukan berarti pansus bisa langsung mengambil keputusan,” katanya.
Joni mengungkapkan, berdasarkan pembahasan sementara bersama tim penyusun, simulasi menunjukkan perubahan yang diusulkan tidak memberikan dampak signifikan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Bahkan, persentase RTH disebut masih berada di kisaran 35,65 persen.
Meski demikian, ia menilai hasil simulasi tersebut belum cukup menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil keputusan.
Menurutnya, pemerintah tetap berkewajiban menyampaikan analisis yang utuh agar seluruh konsekuensi perubahan dapat dipahami secara menyeluruh.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan DPRD bukan lembaga yang memiliki kapasitas teknis untuk menguji validitas kajian akademik yang disusun pemerintah maupun pihak pengusul. Karena itu, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“Kami tidak punya keahlian untuk menguji dan menganalisis data pembanding. Jangan kemudian DPRD yang diminta membuktikan kajian tersebut. Pemerintahlah yang harus menyajikan hasil analisisnya secara utuh agar menjadi dasar pertimbangan pansus,” tegasnya.
Ia mengingatkan, apabila DPRD harus melakukan pengujian secara mandiri, maka pansus perlu kembali melibatkan tenaga ahli atau pihak ketiga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang proses pembahasan Raperda RTRW.
Oleh karena itu, Joni meminta seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis segera mengevaluasi kajian yang diajukan dan memaparkan hasil analisisnya pada rapat pembahasan berikutnya.
“Kami ingin mengambil keputusan berdasarkan data dan kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi.
Setelah pemerintah menyampaikan analisisnya, barulah pansus menentukan apakah usulan itu ditolak, diterima, atau diterima dengan sejumlah catatan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, kehati-hatian dalam pembahasan RTRW menjadi hal penting mengingat regulasi tersebut akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.
Karena itu, setiap perubahan harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat secara luas.





