DPMPTSP Kota Bontang Perkuat Pelayanan Perizinan Terpadu, Ini Daftar Layanannya

by
sistem layanan terpadu yang mencakup berbagai sektor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang

KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui sistem layanan terpadu yang mencakup berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, hingga ketertiban umum.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa penyederhanaan dan keterpaduan layanan menjadi fokus utama untuk memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Seluruh layanan perizinan kami dorong agar semakin efisien dan berbasis pelayanan satu pintu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus ke banyak instansi,” ujar Aspiannur, Senin (22/6/2026).

DPMPTSP Kota Bontang saat ini menangani berbagai jenis layanan perizinan yang mencakup sejumlah bidang strategis, di antaranya:

  1. Bidang Infrastruktur dan Lingkungan :
    Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin)
    Izin Bongkar Trotoar
    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
    Persetujuan Lingkungan (DELH, DPLH, SKKL)
    SPPL Nonberusaha
  2. Bidang Kesehatan dan Tenaga Medis :
    Izin Praktik Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya
    Izin Praktik Psikolog Klinis, Fisioterapi, Radiografer, Tenaga Gizi, hingga Terapis Wicara
    Izin Klinik dan Rumah Sakit (termasuk rumah sakit pemerintah dan hewan)
    Sertifikat Standar Puskesmas dan Klinik Pemerintah
    Izin Laboratorium Medis Pemerintah
  3. Bidang Pendidikan dan Sosial :
    Izin Pendirian PAUD (TK, KB, TPA, SPS)
    Izin Pendirian Sekolah Dasar dan SMP
    Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal (LKP, TBM, PKBM)
    Surat Keterangan Penelitian
    Izin Pengumpulan Uang dan Barang
  4. Bidang Perdagangan dan Hiburan:
    Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil
    Izin Reklame Persyaratan
  5. Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner :
    Izin Klinik Hewan dan Rumah Sakit Hewan
    Izin Praktik Dokter Hewan
    Izin Paramedik Veteriner dan pelayanan kesehatan hewan
    Izin tempat praktik dokter hewan mandiri
  6. Layanan Administratif dan Profesi
    Surat Izin Praktik berbagai tenaga medis dan paramedis
    Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
    Surat Izin Praktik Teknisi dan tenaga teknis kesehatan

Menurut Aspiannur, keberagaman layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan iklim investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi pelayanan menjadi arah utama pengembangan DPMPTSP ke depan, sehingga seluruh proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan transparan.

Aspiannur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan layanan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi.

“Ke depan kami berkomitmen memperkuat integrasi sistem layanan, meningkatkan kualitas SDM, serta memastikan setiap proses perizinan benar-benar memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bontang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.