Panduan Izin Praktik Elektromedis di Bontang, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

by
Istimewa

KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menegaskan pentingnya kelengkapan persyaratan dalam pengurusan izin praktik elektromedis. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, yang menekankan bahwa seluruh dokumen harus dipenuhi sebelum proses perizinan dapat diproses lebih lanjut.

Aspiannur menjelaskan bahwa izin praktik elektromedis merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang membutuhkan standar ketat demi menjamin keselamatan pasien serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Pengurusan izin praktik elektromedis itu tidak bisa sembarangan. Semua syarat harus lengkap agar proses verifikasi berjalan cepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Ia merinci sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi pemohon, mulai dari scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, serta scan Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan tempat praktik sebagai bukti lokasi layanan yang akan digunakan.

Tidak hanya itu, bagi pemohon tertentu juga diwajibkan menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi, khususnya bagi tenaga yang tidak pernah praktik lebih dari lima tahun.

“Untuk yang sudah lama tidak praktik, ada syarat tambahan berupa bukti kompetensi dari Kemenkes. Ini penting untuk memastikan kemampuan tenaga elektromedis tetap sesuai standar,” jelas Aspiannur.

Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat fisik, SOP (Standar Operasional Prosedur) bagi praktik pribadi atau mandiri, serta MoU pembuangan sampah medis untuk praktik mandiri. Pemohon juga wajib melampirkan daftar alat kesehatan di ruang praktik dan denah lokasi tempat praktik.

Dari sisi administrasi tambahan, pemohon harus menyertakan pas foto berwarna (diutamakan latar merah dalam format JPEG), scan NPWP, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tenaga non-ASN di fasilitas pemerintah seperti puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah, beberapa ketentuan BPJS dikecualikan.

Selain itu, slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir juga menjadi bagian dari kelengkapan berkas, serta scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya bagi pemohon yang melakukan perpanjangan.

Aspiannur menegaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan sesuai standar.

“Ini bukan untuk menghambat, tapi untuk memastikan bahwa setiap tenaga elektromedis yang berpraktik di Kota Bontang benar-benar memenuhi standar kompetensi dan legalitas,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.