KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Bontang bersama perangkat daerah terkait melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap kegiatan usaha PT Yiming yang berlokasi di kawasan Bontang Lestari, Rabu (03/06/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha terkait pemenuhan perizinan berbasis risiko.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan bahwa peninjauan lapangan tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai sarana pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perizinan dengan benar.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan agar proses perizinan dapat dipenuhi dengan baik,” ujar Idrus.
Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan koordinatif terus dikedepankan agar tidak terjadi hambatan dalam proses perizinan maupun operasional usaha di lapangan.
“Kami ingin memastikan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha tetap berjalan baik, sehingga jika ada kekurangan atau hal yang perlu dipenuhi, bisa segera ditindaklanjuti tanpa menghambat kegiatan investasi,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan verifikasi lapangan, koordinasi lintas perangkat daerah, serta memberikan arahan teknis terkait pemenuhan persyaratan administrasi dan operasional yang wajib dipenuhi perusahaan. Selain itu, peninjauan ini juga menjadi ruang komunikasi langsung antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan guna mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kota Bontang.
DPMPTSP Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan investasi yang taat regulasi serta memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di daerah.





