KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah menetapkan pengelompokan risiko pada usaha perhotelan yang menjadi dasar pengawasan serta kewajiban sertifikasi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa klasifikasi tersebut diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha sektor pariwisata.
“Penentuan kategori dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari jumlah kamar, jumlah tenaga kerja, hingga luas bangunan yang digunakan untuk operasional hotel,” ujarnya, Rabu (03/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa kategori risiko menjadi acuan pemerintah dalam menentukan bentuk pengawasan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha.
“Kategori risiko ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk pengawasan serta dokumen apa saja yang wajib dipenuhi,” katanya.
Menurutnya, hotel dengan 61 hingga 100 kamar masuk kategori risiko menengah rendah. Sementara hotel dengan 101 sampai 200 kamar tergolong menengah tinggi.
“Untuk hotel dengan lebih dari 200 kamar atau luas bangunan di atas 10 ribu meter persegi, itu masuk kategori risiko tinggi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa perbedaan kategori tersebut berpengaruh pada jenis dokumen yang wajib dimiliki pelaku usaha.
“Untuk kategori menengah rendah, wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk kategori menengah tinggi dan tinggi, pelaku usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang pariwisata dan terintegrasi melalui sistem OSS.
“Untuk kategori yang lebih tinggi, sertifikasi harus melalui LSU dan terhubung dengan OSS,” tambahnya.
Aspiannur menilai pemahaman terhadap klasifikasi ini sangat penting agar pelaku usaha tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi.
“Kalau sejak awal pelaku usaha paham kategorinya, maka proses pemenuhan persyaratan akan jauh lebih mudah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh hotel, baik berbintang maupun nonbintang.
“Kami mengimbau pelaku usaha memastikan seluruh dokumen dan sertifikasi yang diwajibkan sudah dipenuhi sesuai kategori masing-masing,” pungkasnya.





