KALTIMOKE, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak berhenti pada tahap prosedural, melainkan benar-benar bersifat substantif dan berdampak pada kebijakan publik.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang Aspiannur menekankan bahwa partisipasi masyarakat yang efektif harus dijamin melalui sistem yang terbuka, responsif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, terdapat tiga pilar utama yang menjadi dasar agar keterlibatan publik tidak sekadar formalitas.
“Partisipasi masyarakat yang efektif dan substantif, bukan hanya formalitas, kami jamin melalui tiga hal,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Pertama, pemerintah memastikan akses informasi yang cukup dan tepat waktu agar masyarakat dapat memahami program dan kebijakan yang sedang berjalan. Kedua, adanya proses dengar pendapat yang benar-benar menyerap masukan masyarakat, bukan hanya seremonial. Ketiga, tersedianya saluran pengaduan dan pengawasan yang berjalan secara kontinu.
Saluran pengaduan tersebut mencakup pos pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bontang yang dikelola oleh DPMPTSP Kota Bontang, serta kanal digital seperti website resmi, email layanan, hingga sistem nasional SP4N-LAPOR.
Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya transparansi melalui laporan berkala kepada publik. Laporan tersebut mencakup jumlah kegiatan atau proyek yang masuk, jumlah aduan yang diterima, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota wajib melaksanakan konsultasi publik secara bermakna dan mempublikasikan hasil tindak lanjut aduan maupun masukan masyarakat,” tambah Aspiannur.
Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Kota Bontang berharap partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.







