Transparansi Investasi, Pemkot Bontang Wajib Lakukan Evaluasi Tahunan dan Publikasikan Hasilnya

by
Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel

KALTIMOKE, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam memastikan efektivitas kebijakan penanaman modal melalui evaluasi rutin yang dilakukan setiap tahun. Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, kepatuhan perizinan, hingga dampak sosial dan lingkungan.

Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa evaluasi menjadi instrumen wajib dalam mengukur kinerja investasi di daerah.

“Pemerintah Kota wajib melakukan evaluasi pelaksanaan penanaman modal setiap tahun, yang mencakup realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, kepatuhan izin, dan dampak sosial-lingkungan,” ujar Karel, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan, hasil evaluasi tidak hanya menjadi bahan internal pemerintah, tetapi juga memiliki mekanisme pelaporan yang jelas. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Daerah, DPRD, serta dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi publik.

“Hasil evaluasi dilaporkan ke Kepala Daerah, DPRD, dan dipublikasikan ke masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Karel menegaskan bahwa evaluasi tidak berhenti pada tahap pelaporan. Jika ditemukan kebijakan yang tidak efektif dalam mendorong investasi atau menimbulkan hambatan di lapangan, pemerintah daerah wajib melakukan langkah perbaikan.

“Jika evaluasi menunjukkan kebijakan tidak efektif, maka Pemerintah Kota wajib melakukan perbaikan, dan jika perlu mengusulkan revisi peraturan daerah maupun penyesuaian regulasi penanaman modal,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.