Cabang Kedua Kopi Kenangan Segera Hadir di Bontang, Perizinan dan Parkir Jadi Sorotan

by
Salah satu gerai kedua Kopi Kenangan di Kota Bontang

KALTIMOKE, BONTANG – Rencana pembukaan gerai kedua Kopi Kenangan di Kota Bontang terus bergulir. Brand kopi nasional tersebut dikabarkan akan membuka cabang baru di kawasan Simpang Empat RS Amalia.

Menanggapi hal itu, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pembukaan cabang baru tetap memerlukan penyesuaian administrasi meskipun jenis usaha yang dijalankan sama.

Menurut Idrus, setiap cabang usaha memiliki alamat yang berbeda sehingga pelaku usaha wajib melakukan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam dokumen perizinan.

“Kalau membuka cabang itu KBLI-nya yang harus ditambahkan, karena alamatnya berbeda,” jelasnya, Jum’at (5/6/2026).

Selain itu, ia menegaskan ketersediaan lahan parkir menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi pengelola usaha. Fasilitas parkir yang memadai dinilai dapat mencegah kendaraan parkir sembarangan di trotoar maupun badan jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Yang pasti lahan parkir harus tersedia agar tidak ada yang parkir sembarangan di trotoar karena itu akan mengganggu ketertiban lalu lintas,” tegas Idrus.

Sementara itu, dukungan terhadap masuknya investasi tersebut juga datang dari Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry. Ia menilai kehadiran brand nasional dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya tarik Kota Bontang sebagai pusat perdagangan dan jasa.

“Pada prinsipnya kita dukung semua investasi yang masuk ke Kota Bontang. Dengan masuknya brand besar dan ternama di kota ini tentu menjadi pemantik daerah-daerah tetangga untuk berbelanja di Kota Bontang,” ujarnya.

Meski mendukung, Alfin mengingatkan agar aspek keselamatan lalu lintas tidak diabaikan. Lokasi usaha yang berada di kawasan padat kendaraan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dilakukan kajian yang matang.

Karena itu, ia meminta pemerintah melalui DPMPTSP dan Dinas Perhubungan memastikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) disusun dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau bisa OPD terkait seperti DPMPTSP dan Dishub bisa memastikan Andalalinnya dikaji dan diterapkan dengan baik,” katanya.

Alfin juga menyoroti pentingnya penataan area parkir. Menurutnya, keberadaan usaha baru di titik keramaian tidak boleh menimbulkan kemacetan maupun mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Kehadiran cabang baru Kopi Kenangan harusnya bisa memberikan manfaat ekonomi bagi kota Bontang, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Selama pihak management melengkapi Aspek perizinan, kajian lalu lintas, serta penyediaan fasilitas parkir yang memadai,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.