KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melakukan inspeksi terhadap sebuah gudang penyimpanan semen di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyampaikan bahwa dukungan dan persetujuan masyarakat sekitar merupakan salah satu unsur penting dalam proses penerbitan izin usaha gudang tersebut.
Langkah peninjauan ini dilakukan setelah instansinya menerima sejumlah aduan dari warga. Keluhan yang disampaikan berkaitan dengan debu yang muncul akibat aktivitas bongkar muat semen di lokasi gudang.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP bersama pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Melalui kelurahan, pertemuan dengan warga sudah dilaksanakan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara dan kesepakatan bersama yang menjadi dasar pertimbangan kami dalam proses perizinan,” jelas Idrus.
Saat ini, proses pengurusan izin gudang tersebut masih berlangsung. Pemilik usaha diketahui masih harus melengkapi empat dokumen utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Bangunan yang digunakan diketahui masih berstatus semi permanen. Sebelumnya, lokasi tersebut merupakan rumah tinggal yang kemudian dialihfungsikan sebagai tempat penyimpanan semen. Karena itu, seluruh persyaratan administrasi dan perizinan tetap wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Yang terpenting, pemilik usaha memiliki itikad untuk mengurus perizinan. Saat ini prosesnya masih berjalan melalui sistem OSS. Setelah itu masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, termasuk pembayaran PNBP sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Mengenai kebutuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Idrus menjelaskan bahwa aktivitas gudang tersebut tidak memenuhi kriteria yang mewajibkan penyusunan dokumen tersebut. Hal itu karena skala operasionalnya tergolong kecil dan berada di jalan lingkungan, bukan di ruas jalan utama maupun jalan protokol.
Ia juga menegaskan bahwa persetujuan masyarakat menjadi salah satu faktor penentu dalam penerbitan izin. DPMPTSP tidak ingin mengesahkan perizinan apabila masih terdapat keberatan dari warga yang berpotensi memicu konflik di kemudian hari.
“Apabila belum ada persetujuan dari warga sekitar, kami tidak akan menerbitkan izin. Sebab jika di kemudian hari muncul persoalan atau penolakan di masyarakat, tentu hal itu juga menjadi perhatian dan tanggung jawab kami,” tegasnya.





