Idrus Jelaskan Mekanisme dan Ketentuan Pengajuan Izin Bongkar Trotoar

by
Aktivitas pembongkaran trotoar

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun badan usaha yang ingin mengajukan Izin Bongkar Trotoar. Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebelum mengajukan izin.

Idrus mengatakan, pemohon wajib menyiapkan dokumen administrasi berupa scan KTP asli, scan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gambar trotoar yang akan dibongkar, serta scan NPWP pemohon atau badan usaha. Khusus bagi badan usaha, pemohon juga harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran BPJS terakhir.

“Persyaratan tersebut perlu dilengkapi agar proses verifikasi permohonan dapat berjalan dengan baik dan pelayanan izin bisa segera diproses,” ujar Idrus, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan Izin Bongkar Trotoar dilakukan secara digital melalui sistem Perizinan Digital. Pemohon terlebih dahulu membuat akun, kemudian mengajukan permohonan dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui sistem tersebut.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email. Selanjutnya, setelah izin terbit, pemohon diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat melalui Perizinan Digital sebelum menerima dokumen izin secara elektronik.

“Seluruh proses dilakukan melalui sistem Perizinan Digital sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor. Jika persyaratan lengkap, pelayanan ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kerja,” jelas Idrus.

DPMPTSP Bontang juga menegaskan bahwa pelayanan Izin Bongkar Trotoar tidak dikenakan biaya atau gratis bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengajukan permohonan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.