KALTIMOKE, BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Islam Bontang (RSIB), Selasa (19/5/2026), untuk memantau pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan sekaligus mengantisipasi dampak pencabutan sementara status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang bersumber dari APBN.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi pelayanan kesehatan dan kesiapan rumah sakit menghadapi perubahan data kepesertaan BPJS.
Menurut Ubayya, sebanyak 3.649 peserta BPJS yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat kini berpotensi menjadi beban pemerintah daerah. Sementara itu, Program Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki kuota sekitar 3.800 peserta baru mencakup 1.918 orang.
“Kami ingin mengetahui persoalan yang dihadapi rumah sakit dan masyarakat agar menjadi bahan pembahasan saat Komisi A bertemu Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur pada Juni mendatang,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Bontang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk layanan kesehatan masyarakat. Namun hingga akhir tahun, kebutuhan pembiayaan BPJS diperkirakan masih mengalami kekurangan sekitar Rp1,2 miliar.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena kemampuan fiskal daerah terbatas. Dari proyeksi APBD tahun depan sebesar Rp1,5 triliun, sebagian besar anggaran telah terserap untuk belanja pegawai dan sektor pendidikan.
Untuk mengatasi potensi kekurangan anggaran, DPRD menyiapkan dua skenario. Pertama, mendorong keterlibatan perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) guna membantu pembiayaan layanan kesehatan masyarakat. Kedua, memaksimalkan pemanfaatan kuota Program Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan tersebut, pihak RSIB menyampaikan telah menyesuaikan layanan sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan. RSIB juga mengaku terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait kemungkinan perubahan status kepesertaan masyarakat.
Ubayya menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi. Ia meminta rumah sakit tetap mengutamakan penanganan pasien, terutama dalam kondisi darurat, sementara proses administrasi dapat diselesaikan kemudian.
“Kami berpesan kepada pihak rumah sakit agar masyarakat yang datang berobat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan terlebih dahulu, terutama dalam kondisi mendesak. Urusan administrasi dapat diselesaikan setelahnya. Terkait persoalan kepesertaan BPJS, masih ada alternatif melalui Program Gratispol. Kami berharap program ini dapat menjadi solusi dan langkah baru dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” pintanya.





