KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk terus menjamin keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).
Aspiannur menuturkan, seluruh masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa DPMPTSP berupaya agar akses informasi publik dapat dilakukan dengan mudah dan terbuka.
“Jika terjadi hambatan dalam proses pengaksesan informasi, masyarakat berhak mengajukan keberatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aspiannur menjelaskan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan keberatan. Di antaranya, penolakan permintaan informasi dengan alasan pengecualian, tidak tersedianya informasi berkala, atau keterlambatan penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Keberatan ini juga berlaku jika informasi yang diterima tidak sesuai dengan yang diminta, atau jika biaya penggandaan informasi dianggap tidak wajar,” tambahnya.
Aspiannur juga menegaskan pentingnya pemahaman prosedur dalam pengajuan keberatan. Setiap keberatan harus disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurutnya, transparansi dalam pelayanan publik menjadi salah satu prioritas utama DPMPTSP Bontang. Melalui mekanisme keberatan yang jelas, diharapkan dapat tercipta akuntabilitas dan peningkatan kualitas layanan informasi bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi yang dibutuhkan. Keterbukaan adalah wujud tanggung jawab kami untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tutup Aspiannur.
DPMPTSP Bontang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik, sejalan dengan prinsip good governance dan pelayanan prima bagi warga Bontang.(adv)





