Pemkot Bontang Batasi Waralaba Nasional, Maksimal Lima Gerai per Kecamatan

by
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus

KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memperketat izin pendirian toko modern waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart. Kebijakan yang sebelumnya membatasi jumlah gerai per kelurahan kini diubah menjadi per kecamatan, dengan jatah maksimal lima gerai di tiap wilayah.

Perubahan ini di sampaikan eh Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, Kamis (7/11/2025).

“Totalnya ada 15 gerai di seluruh kota: lima di Bontang Utara, lima di Bontang Selatan, dan lima di Bontang Barat,” ujarnya.

Langkah ini bukan semata soal penataan ruang, tetapi strategi menjaga keseimbangan ekonomi antara investasi nasional dan pelaku usaha lokal. Idrus menjelaskan, perubahan kebijakan merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi bersama Satpol PP dan Dinas Perindagkop.

“Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan toko modern di satu titik, sekaligus memberi ruang bagi warung kecil tetap hidup,” katanya.

Saat ini, dasar hukum kebijakan tersebut tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Setelah Peraturan Daerah (Perda) disahkan, aturan ini akan menjadi acuan resmi bagi penerbitan izin baru untuk jaringan waralaba nasional.

Berbeda dengan waralaba besar, toko modern lokal seperti Eramart tidak dikenai pembatasan jumlah. Pemerintah menilai keberadaan Eramart justru mendorong pemasaran produk UMKM dan memperkuat ekonomi daerah.

“Eramart menjual produk lokal dan memberi ruang bagi pelaku usaha kecil. Jadi kami tetap dorong untuk berkembang,” tutur Idrus.

Meski sistem perizinan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) secara nasional, setiap pelaku usaha waralaba tetap wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMPP) Bontang.

“Tidak bisa hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB) lalu langsung buka toko. Harus ada survei lapangan, verifikasi kelayakan bangunan, serta izin lingkungan dan tata ruang,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot Bontang dalam mengendalikan ekspansi ritel besar sekaligus melindungi ekosistem ekonomi lokal. Di tengah arus investasi nasional yang terus mengalir, Bontang berupaya menjaga keseimbangan agar toko modern besar dan usaha kecil dapat tumbuh berdampingan secara sehat. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.