KALTIMOKE, BONTANG – Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang digelar sehari sebelumnya, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi, Kamis (6/11/2025).
Pendampingan langsung dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur) dan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kaltim.
Pengawasan dilakukan terhadap satu agen pupuk bersubsidi dan dua kelompok tani penerima manfaat, yakni Kelompok Usaha Bersama (Kube) Bintang Bercahaya di Jalan Damai dan Kube Karya Bersama di Jalan Kolonel.
Penata Layanan Operasional Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Novi, mengatakan bahwa fokus pengawasan meliputi legalitas perizinan usaha, proses pendistribusian pupuk dari distributor ke agen, serta administrasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pentingnya sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kepada para petani agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Penjualan pupuk bersubsidi harus sesuai HET. Bila ada penyesuaian harga akibat biaya angkut, maka perlu dibuatkan administrasi terpisah agar tetap transparan,” tegas Novi.
Dari hasil pengawasan, berdasarkan keterangan Agus, perwakilan agen pupuk setempat, diketahui bahwa petani mengambil pupuk langsung ke lokasi agen, sehingga tidak dibebankan biaya tambahan, dan harga tetap sesuai HET yang berlaku.
Sementara itu, ketua Kube Bintang Bercahaya dan Kube Karya Bersama menyampaikan bahwa pembelian pupuk bersubsidi kini lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang cukup membawa KTP, tidak perlu prosedur rumit seperti dulu. Kami hanya menebus sesuai kebutuhan dan luas lahan tanam,” ujar salah satu ketua kelompok.





