KALTIMOKE, BONTANG — Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Karel, menyayangkan tertundanya pembahasan Raperda Kemudahan Investasi
Ia mengaku telah menyiapkan formula insentif bagi pelaku usaha. Usulan tersebut mendorong perusahaan besar untuk menggunakan produk yang dihasilkan industri lokal sebagai syarat mendapatkan keringanan perizinan.
Ia mengatakan bahwa ide tersebut menjadi “sisipan” yang rencanannya akan dimasukkan dalam substansi raperda. “Ketika perusahaan besar atau pelaku usaha ingin mendapatkan kemudahan, seperti pengurangan biaya perizinan, mereka wajib menggunakan produk yang dihasilkan di Bontang,” ujar Karel, Senin (17/11/2025).
Produk yang dimaksud antara lain pupuk amoniak, metanol, aluminium nitrat, soda ash, serta berbagai produk industri petrokimia yang diproduksi perusahaan-perusahaan lokal seperti PKT. Selain itu, hasil olahan sawit dan turunannya juga termasuk dalam daftar prioritas.
Karel menilai kebijakan ini dapat memberi manfaat ganda memperkuat rantai pasok lokal sekaligus meningkatkan daya saing industri daerah. “Logikanya, kalau mereka menggunakan produk lokal sebagai bahan baku turunannya, maka itu bagian dari kontribusi bagi Bontang. Di situ kita bisa memberikan insentif,” katanya.
“Selain penggunaan produk lokal, perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas kemudahan investasi juga diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan porsi manfaat ekonomi bagi masyarakat kota,” tuturnya.
Meski Raperda Kemudahan Investasi terhambat oleh masa transisi RUPM baru dan jadwal pembahasan di DPRD yang baru dapat dilakukan pada tahun 2027, DPMPTSP menyatakan akan tetap menggunakan acuan PP 2022 tentang Kemudahan Investasi dalam penyusunan materinya.
“Isian nya ada di PP itu. Hanya ada tambahan beberapa poin kami sisipkan di dalamnya, Sambil menunggu perda disahkan, kita tetap mengacu pada regulasi yang ada,” kata Karel.





