Kendala Legalitas Villa di Atas Laut, Idrus Sebut PBG Tak Bisa Diterbitkan karena Lahan Milik Negara

by
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus

KALTIMOKE, BONTANG – Sejumlah usaha villa di kawasan Bontang Kuala (BK) terkendala dalam pengurusan izin dasar bangunan. Meski sebagian besar pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diterbitkan karena persoalan legalitas lahan.

Hal ini disampaikan oleh Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, saat ditemui, Kamis (6/11/2025). Ia menjelaskan bahwa perizinan dasar bagi bangunan di atas laut memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Usaha villa di Bontang Kuala itu rata-rata sudah punya NIB. Tapi untuk izin dasarnya, terutama PBG, belum bisa diterbitkan karena lahannya tidak memiliki legalitas. Itu kan wilayah laut, milik negara, jadi statusnya pinjam pakai,” jelas Idrus.

Menurutnya, salah satu syarat utama penerbitan PBG adalah bukti kepemilikan atau legalitas lahan. Namun karena lahan yang digunakan merupakan area pasang surut dan wilayah laut, maka tidak bisa dijadikan dasar penerbitan izin.

“Kalau perjanjian dasar urus PBG itu harus legalitas lahannya. Sedangkan ini kan semua pinjam pakai negara, wilayah laut. Jadi PBG-nya tidak bisa keluar,” tambahnya.

Meski demikian, Idrus menyebut pemerintah daerah masih bisa menarik pajak dari sisi usaha. Ia menyarankan agar Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dapat bekerja sama dengan kelurahan dalam merumuskan skema pajak daerah yang sesuai bagi pelaku usaha di kawasan tersebut.

“Yang bisa kita pungut nanti ya pajak daerah dari izin usahanya. Tinggal Bappenda yang berkoneksi dengan lurah-lurah untuk merumuskan pajaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi ini menjadi keunikan tersendiri di Kota Bontang, terutama karena sebagian besar kawasan Bontang Kuala telah berkembang menjadi permukiman sejak lama tanpa melalui proses perizinan formal.

“Dari dulu orang-orang tua sudah tinggal di situ, belum ada istilah urus izin. Sekarang mau ditertibkan, jadi banyak kendala,” tutur Idrus.

Sebagai informasi, sejumlah warga di kawasan Bontang memang memiliki sertifikat bangunan, namun bukan sertifikat tanah. Oleh karena itu, pajak yang dibayarkan hanya untuk bangunannya saja, bukan untuk lahan di bawahnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.