Izin Praktik TTK Kini Lebih Mudah, DPMPTSP Bontang Terapkan Layanan Daring

by
Kantor Pelayanan DPMPTSP

KALTIMOKE, BONTANG — Upaya meningkatkan akses layanan kesehatan terus dilakukan Pemerintah Kota Bontang. Salah satunya melalui langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kini mempermudah proses perizinan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan baik pengajuan baru maupun perpanjangan izin praktik sudah dapat diproses secara daring.

“Kami ingin memastikan tenaga kesehatan mendapatkan pelayanan cepat dan mudah. Melalui OSS, pemohon tidak perlu lagi datang berulang kali karena semua bisa diurus secara online,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).

Untuk pengajuan izin baru, pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP, STR, ijazah yang telah dilegalisir, surat keterangan sehat, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, proses perpanjangan izin memerlukan dokumen tambahan, di antaranya Satuan Kredit Profesi (SKP), SOP praktik pribadi, dan MoU pembuangan sampah medis bagi TTK yang membuka praktik mandiri.

Aspiannur berharap kemudahan layanan ini mampu mendorong lebih banyak tenaga teknis kefarmasian membuka praktik di Bontang. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

“Kami siap memberikan pendampingan. Silakan berkonsultasi langsung ke Help Desk DPMPTSP Bontang di Jalan Awang Long Nomor 1 atau melalui WhatsApp di 0852-4900-1322,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.