KALTIMOKE, BONTANG – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi ancaman serius bagi ratusan tenaga kerja di PT Indominco Mandiri dan PT Pama Persada.
Hal ini dipicu oleh kebijakan pembatasan produksi hingga 50 persen dari pusat.
Sebelumnya, produksi mencapai 8 juta ton, namun kini turun drastis menjadi sekitar 4 juta ton.
Penurunan signifikan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya PHK massal yang membayangi para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan, potensi PHK massal diperkirakan dapat mencapai sekitar 6.000 orang.
Menurutnya, dampak PHK tidak hanya meningkatkan angka pengangguran, tetapi juga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan memicu berbagai persoalan sosial.
“Apabila produksi turun, tenaga kerja pasti terdampak. Ini bukan hanya soal pengurangan karyawan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Dia pun meminta pihak perusahaan untuk tidak mengambil langkah PHK secara gegabah, serta berupaya meminimalisir dampak terutama bagi tenaga kerja lokal.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Bontang juga telah menyiapkan program bantuan modal usaha dengan bunga nol persen guna membantu masyarakat yang terdampak.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya antisipasi,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PT Indominco Mandiri, Kamaruddin, menyampaikan, untuk saat ini perusahaan memiliki sekitar 400 karyawan.
Terkait pembatasan produksi, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui proses penilaian dan asesmen.
“Dalam memberikan penilaian tentu ada parameter dan alat ukur yang dimiliki oleh instansi berwenang. Untuk hal tersebut kami tidak bisa menilai lebih jauh karena ada berbagai pertimbangan yang menjadi dasar keputusan,” pungkasnya.
Diketahui, kebijakan pembatasan produksi batu bara yang dikeluarkan pemerintah pusat mulai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, produksi batu bara nasional direncanakan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. (*/Niwil)





