KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperketat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah ditemukan banyaknya penyalahgunaan dokumen tersebut pada tahun sebelumnya.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa tahun lalu banyak pelaku usaha yang mengurus NIB hanya untuk mendapatkan akses bantuan pemerintah atau mengikuti bimbingan teknis (bimtek), bukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
“Tahun sebelumnya banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Sekarang kami batasi, karena kami sudah rapat koordinasi dengan DKUMPP,” ujar Idrus saat ditemui di kantornya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Idrus, kondisi tersebut membuat banyak usaha ilegal terdaftar secara administratif, namun tidak benar-benar beroperasi sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa NIB seharusnya dipahami sebagai identitas usaha, bukan sebagai izin usaha.
“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Di dalamnya terdapat KBLI yang menjelaskan jenis usaha yang dijalankan. Jadi jangan salah, NIB bukan izin usaha, tapi identitas usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa satu NIB dapat mencakup beberapa kegiatan usaha sekaligus. Artinya, pelaku usaha tidak perlu membuat NIB baru untuk setiap jenis usaha yang dimiliki.
“Kalau masyarakat punya beberapa usaha, cukup satu NIB saja. Nanti jenis usahanya ditambah melalui KBLI. Jadi bukan satu usaha satu NIB,” katanya.
Ia mencontohkan kasus salah satu gudang di Jalan Parikesit beberapa waktu lalu yang mengaku telah memiliki izin usaha. Namun setelah diperiksa, jenis usaha “gudang” tidak tercantum dalam KBLI yang terdaftar di NIB milik pemiliknya.
“Setelah kami lihat, ternyata di KBLI-nya tidak ada izin gudang. Jadi itu termasuk gudang ilegal,” ujar Idrus menegaskan.
DPMPTSP Bontang pun mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme NIB secara benar. Jika ingin menambah jenis usaha, pelaku usaha cukup melapor ke DPMPTSP agar KBLI-nya diperbarui sesuai usaha baru.
Perubahan kebijakan ini juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Jika sebelumnya perizinan berusaha diatur melalui PP No. 5 Tahun 2021, kini telah diperbarui menjadi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
“Dalam peraturan baru ini, aplikasi perizinan juga diperbarui oleh BKPM dengan fitur yang lebih rinci. Saat ini BKPM sedang melakukan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia,” tambah Idrus.
Adanya pengetatan dan pembaruan sistem ini, Idrus berharap pelaku usaha dapat lebih memahami fungsi NIB sebagai identitas usaha yang sah, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap regulasi perizinan di Kota Bontang.(adv)





