KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kota Bontang terus menegaskan pentingnya pengawasan produk yang beredar, khususnya produk yang berlabel halal.
Hal tersebut diungkapkan Muh Ridwan, Kepala Bidang Perindustrian DKUKMPP Bontang saat di konfirmasi, Selasa (21/10/2025). Ia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan pada produk itu sendiri, tetapi juga pada pelaku usaha dan lembaga pemeriksa halal.
“Pengawasan produk menjadi prioritas utama kami. Kami memastikan setiap produk yang beredar sudah memiliki sertifikat halal atau setidaknya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan pelaku usaha juga sangat penting dan harus memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal yang resmi dan berlaku.
“Ini dilakukan agar produk yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muh Ridwan menyebut bahwa lembaga pemeriksa halal (LPH) juga diawasi secara ketat.
“LPH harus menjalankan tugasnya secara konsisten dan tidak boleh ada kelalaian dalam melakukan pemeriksaan di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, pengawasan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dalam regulasi tersebut, tidak hanya diatur tentang proses sertifikasi, tetapi juga pengawasan serta sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak konsisten atau melanggar ketentuan halal.
“Kami berharap dengan pengawasan yang ketat ini, masyarakat dapat semakin yakin bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan halal,” tutupnya.





