Diduga ilegal, DPRD : Izin Galian C Kewenangan Pemprov

by

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo melaporkan adanya temuan kegiatan pertambangan bahan galian golongan C di sekitaran jalan Flores dan di wilayah loktuan yang diduga ilegal.

Menanggapi perihal tersebut Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Amir Tosina mengatakan bahwa kegiatan seperti pertambangan bahan galian C harus memiliki izin terlebih dahulu, namun perihal perizinan tersebut adalah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Yang namanya galian C itu izinnya harus ada, namun untuk izin itu diperoleh ditingkat Provinsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika kebutuhan galian itu tidak diperjual belikan tentu tidak masalah, tapi apabila itu telah dipindahkan maka hal tersebut termasuk galian C.

“Sebenarnya sudah pelanggaran karena tidak sesuai dengan regulasi, pemindahan timbunan ke tempat lain itukan sudah jelas melanggar,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Puguh Harjanto juga mengatakan demikian.

Pemerintah Kota (Pemkot) tidak mempunyai wewenang terkait izin pertambangan bahan galian golongan C, sebab hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi.

“Jadi PTSP Bontang atau dalam hal ini Pemkot tidak berwenang baik menerbitkan maupun semacam rekomendasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon (5/5).

Puguh juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tembusan ataupun salinan dari Pemprov terkait perizinan kegiatan tersebut.

“Bisa jadi sudah ditembuskan, tapi kami belum menerima,” ucapnya. (**/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.