KALTIMOKE.CO.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial R (42) berakhir di tangan polisi. Ia diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang setelah merampok sebuah toko bangunan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kilometer 3, pada Sabtu (15/2/2025).
Peristiwa itu terjadi saat pelaku datang berpura-pura ingin membeli semen. Melihat pemilik toko yang sudah cukup tua dan sendirian, R langsung menjalankan aksinya. Ia mengancam korban dengan sebilah parang, menempelkannya ke leher korban sambil meminta uang di dalam laci.
Korban yang menolak memberikan uang sempat dipukul di bahu, lalu dibekap dengan bantal agar tak bisa berteriak. Setelah berhasil mengambil uang tunai Rp3 juta dan sebuah handphone Realme 9 Plus warna biru, R melarikan diri.
Tak butuh waktu lama, korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Tim gabungan dari Polsek Bontang Barat, Polsek Bontang Utara, dan Unit IV Sat Intelkam langsung bergerak cepat. Dua hari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Simpang Sangatta, Senin (17/2/2025) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa di daerah lain. “Pelaku tinggal di Bontang sudah lima tahun, asalnya dari Samarinda,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku, antara lain parang yang digunakan saat beraksi, HP milik korban, sepeda motor Suzuki Spin merah KT 2263 PN, tas oranye, celana panjang coklat, dan jaket hoodie abu-abu biru.
Menurut Kapolres, uang hasil rampokan telah habis dipakai pelaku untuk berjudi online. “Bahkan saat ditangkap, pelaku sedang berada di tempat yang sering digunakannya untuk isi saldo judi,” tambahnya.
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.