KALTIMOKE.CO.ID – Aksi berbahaya yang mengancam kelestarian laut Bontang Kuala berhasil digagalkan! Seorang pria berinisial SD (31), warga Kelurahan Bontang Kuala, diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang saat hendak melakukan praktik ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis pagi (16/01/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, ketika tim Sat Polairud tengah melakukan patroli rutin di sekitar Pulau Badak-badak. Dalam patroli tersebut, tim mencurigai sebuah kapal berwarna biru dengan lis putih yang tengah melaju pelan dengan dua orang awak kapal di atasnya.
“Tim kami langsung melakukan pengejaran menggunakan speed boat dan berhasil mengamankan kapal beserta dua orang di dalamnya, yakni tersangka SD dan seorang saksi berinisial SR,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, Jumat (17/01/2025).
Hasil penggeledahan kapal pun membuat petugas terkejut. Berbagai peralatan bom ikan ditemukan, mulai dari 7 kilogram bahan peledak, 13 sumbu pemicu, hingga obat nyamuk dan pupuk urea yang biasa digunakan untuk meracik bom rakitan.
“Tersangka mengakui semua barang bukti miliknya. Saksi juga membenarkan bahwa mereka tengah bersiap melancarkan aksi peledakan untuk menangkap ikan,” lanjut Kapolres.
Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Khairul Umam, menambahkan bahwa aksi ini digagalkan tepat waktu. “Pelaku masih mencari lokasi dan belum sempat merakit bom. Kalau terlambat sedikit saja, bisa-bisa laut rusak parah akibat daya ledaknya yang besar,” tegasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan: 16 botol kosong, kompresor, 50 meter selang, jaring ikan, kaki katak, kacamata renang, serta bahan peledak berbahaya lainnya. Rencana jahat ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ekosistem laut secara luas.
Kini, SD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.