Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pria berinisial AK tengah asik membungkus Narkotika jenis sabu dalam paketan kecil untuk diperjual belikan di sebuah rumah di Jalan WR Supratman Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Namun AK terkejut, saat polisi dari Satuan Reskoba Polres Bontang berhasil masuk memergokinya, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 01.30 dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan tersangka diamankan lantaran memiliki, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu sebesar 5,71 gram.
“Barang bukti 11 poket narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono.
Selain itu barang bukti lainnya yakni sebuah pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing, korek gas, alat hisap, timbangan digital, satu unit Hp warna hitam.
“Dan selembar celana warna hijau putih di kamarnya,” ucapnya.
Kepada Penyidik AK mengaku barang haram itu milik seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan. Namun aparat mengetahui AK merupakan pengedar dan semua barang bukti yang diamankan dari tangannya.
“Benar atau tidak keterangan itu, saat ini kami masih melakukan pendalaman,” paparnya.
Penangkapan terhadap AK ini bukan pertama kali, mengingat pada 2005 lalu pernah diamankan pihak yang berwajib dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman dengan vonis selama 8 tahun.
“Kali ini juga dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” katanya. (**)