Antisipasi Kekurangan Tenaga Mengajar, BW Minta Segera Desak Pemerintah Pusat

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE — Tahun 2021-2022 Kota Bontang akan mengalami puncak kekosongan Guru. Pasalnya, pada tahun tersebut banyak guru yang akan memasuki masa pensiun.

Sedangkan, guru memiliki kewajiban terkait jam mengajar. Yakni dalam sepekan minimal seorang guru mengajar 24 jam dan maksimal 40 jam mengajar.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengatakan untuk mengantisipasi kekosongon tersebut dari sisi moratorium Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus mendesak Pemerintah Pusat.

“Bagaimana daerah-daerah itu yang kekurangan guru segera menggunakan metode moratorium tadi, karena aturan moratorium tidak berlaku yang namanya lex specialis atau daerah yang dikecualikan,” ujarnya.

Lanjutnya, sambil menunggu moratorium Pemkot bisa mengangkat tenaga honorer atau dikenal sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dengan memprioritaskan tenaga pendidik. Karena kalau menunggu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kapan kebijakan akan dilaksanakan pusat.

Menurutnya, ketika ada kekurangan guru harus ada kajian terlebih dahulu, lalu menyampaikan ke pusat bahwa rasionya daerah kekurangan guru.

“Setelah itu kita laporkan dan koordinasi dengan DPR, kalau memang langkah yang paling cepat bisa dilakukan ya angkat tenaga honorer dulu itu yang kompetensinya bagus,” imbuhnya.

“Kedua, bagaimana kita membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat,” tambahnya. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *