KALTIMOKE, SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu tangkap terduga pelaku penganiayaan di jalan Juanda, Air putih pada Sabtu (3/10/2026) sekitar sekitar 22.00 WITA.
Terduga pelaku inisial JD (23) melakukan pemukulan sebanyak 4 kali yang menyasa pipi kiri, bibir, pipi kanan, dahi, dan dada korban.
Berdasarkan keterangan polisi, JD melakukan pemukulan sebab menemukan korban bersama dengan mantan pacarnya duduk di salah satu warkop di Samarinda.
“Terlapor melihat korban yang saat itu sedang duduk bersama saksi dan tiba-tiba terlapor”, ujar humas Polresta Samarinda, Arie
Sebelum melakukan pemukulan, sempat terduga pelaku mengajak korban ke lantai bawah.
Namun korban menolak ajakan tersebut, lalu tiba-tiba terlapor langsung memegang tangan kanan korban dan mencoba merampas HP milik korban.
Kini terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan di jerat dengan pasal Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 UU KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.





