Desak Penahanan Proyek Fiktif, Korban Limpahkan Kasus ke Kejaksaan 

KALTIMOKE, BONTANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR yang bertugas di Kelurahan Guntung, Kota Bontang, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan Penipuan dan penggelapan surat perjanjian kerja (SPK) palsu atau proyek fiktif. Kedua korban yang berinisial AA dan MB mengalami kerugian hingga Rp480,8 juta.

Menurut kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, NR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juni 2025.

Sebelumnya, pihak korban sempat memberi kesempatan kepada NR untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

“Kami bertemu pada 30 Juni 2025 dan memberikan waktu 15 hari kepada NR untuk mengganti kerugian,”

Lanjutnya, “Namun, saat kami bertemu lagi pada 15 Juli di Polres Bontang, NR belum bisa mengembalikan uang. Ia hanya membawa sertifikat rumah di kota solo dan surat PPAT tanah seluas 8000m2.” ujar Ngabidin

Meski NR berjanji akan menyelesaikan pengembalian dana dan siap menjalani proses hukum jika gagal, kenyataannya tidak ada itikad baik.

Bahkan, saat pihak korban sempat mengajak NR ke notaris untuk memberikan hak jual sertifikat rumah dan surat PPAT sebagai jaminan jika NR tidak mampu membayar. Namun NR di anggap tidak merespon dengan baik tawaran pihak korban tersebut

“Karena tidak ada niat baik sampai hari ini, kami memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke Kejaksaan,” tegas Ngabidin.

Selain itu, pihak korban juga meminta agar penyidik Polres Bontang segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Mereka khawatir NR melarikan diri.

“Sudah kami sampaikan juga lewat telepon ke penyidik. Kami mendorong agar berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa P-21 dalam bulan Juli ini,” tambahnya.

Kasus ini murni pidana dan NR dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *