KALTIMOKE.CO.ID – Aksi dua remaja di Muara Badak ini nyaris tak terbongkar. Namun berkat laporan warga dan penyelidikan intensif, Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Muara Badak akhirnya berhasil membekuk keduanya. Tak main-main, sabu seberat setengah kilogram lebih disita dari tangan mereka.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial YP (21) dan OCW (19), ditangkap di lokasi yang tak disangka—area parkir Indomaret, Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, pada Sabtu (18/01/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Dari luar, mereka tampak seperti pemuda biasa. Tapi di balik jok motor Honda Beat yang mereka kendarai, petugas menemukan sebuah kotak susu SGM merah berisi sabu seberat 503 gram yang dibungkus aluminium foil.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sekitar lokasi,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, dalam konferensi pers, Rabu (22/01/2025).
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan motor yang digunakan para pelaku serta satu unit ponsel Redmi hitam yang diduga menjadi alat komunikasi mereka dengan jaringan pengedar lainnya.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keduanya telah menjalankan bisnis haram ini dengan modus “jejak”—meninggalkan sabu di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Mereka mengaku sudah dua kali bertransaksi di kawasan Toko Lima Muara Badak. Lebih mengejutkan lagi, sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang di Samarinda yang tak pernah mereka temui langsung. Semua komunikasi dilakukan melalui WhatsApp.
“Barang ini rencananya akan diedarkan di sekitar Muara Badak,” tambah AKBP Alex.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Maksimal 20 tahun penjara.