Dewan Terima Informasi Adanya Intruksi Penggarapan Lahan Mangrove, Begini Jawaban DLH

KALTIMOKE, BONTANG – Usai menerima informasi dari warga perihal instruksi penggarapan lahan mangrove. Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina langsung mempertanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang.

“Ada warga yang bertanya ke saya. Saya tidak bisa menjawabnya, maka saya tanyakan kepada DLH, Apakah benar ada ijin dari pemerintah untuk penggarapan lahan mangrove? ” ujar Amir saat rapat kerja dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Senin (05/06/2023).

Menanggapi itu, Pengawas Lingkungan Hidup Tenaga Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup, Ujo Kuncoro memastikan bahwa tidak ada instruksi apapun ataupun izin untuk pembabatan pohon mangrove di lahan milik warga, baik dari DLH ataupun dari Wali Kota Bontang.

“ Sampai saat ini belum ada instruksi. Baik masyarakat ataupun perusahaan yang akan melakukan penggarapan di lahan mangrove, harus memiliki izin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ujo sapaannya menjelaskannya, bahwa bagi masyarakat ataupun perusahaan yang akan menggarap lahan yang ditumbuhi pohon mangrove harus memiliki Izin Penebangan Kayu (IPK). Walaupun area yang akan digarap tersebut berada di luar area konservasi.

Setelah ada permohonan, kemudian permohonan tersebut akan ditinjau terlebih dahulu. Apakah sudah sesuai RTRW atau tidak. Jika area tersebut sesuai peruntukannya baru bisa mendapatkan izin penggarapan lahan.

“ Perlunya proses perizinan agar masyarakat atau industri tidak salah lahan yang akan ditebangi. Karena kesalahan penggarapan lahan akan menyebabkan terjadi bencana lingkungan,” tegasnya.(San).




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *