Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam dukung upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang maksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet.
Sebab, diketahui serapan pajak dari sarang burung walet di Kota Bontang masih sangat minim. Salah satu kendala yakni bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun salah satu terobosan Bapenda Bontang yakni tetap menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sarang burung walet meski tidak memiliki IMB.
“Tapi lagi-lagi kita masih carikan regulasinya,” ujarnya, Senin (15/3/2021).
Dikatakan Rustam, banyak sarang burung walet di Kota Bontang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang dan juga Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet.
Namun dilemanya, banyak juga sarang burung walet yang lebih dulu ada ketimbang peraturan tersebut dibuat.
“Serba salah. Jadi, sekarang adalah tinggal kesempatan, kesepakatan, dan keinginan termasuk kesadaran dari pengusaha sarang walet itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap Bapenda Bontang dapat segera mencari regulasi yang dapat menjadi dasar terkait rencana tersebut. Agar potensi pajak sarang burung walet dapat terserap.
“Selama tidak menyalahgunakan wewenang untuk kantong pribadi saya yakin tidak akan jadi masalah. Ini demi meningkatnya PAD Kota Bontang kok,” tutupnya. (adv)