Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Hingga kini, masih banyak perusahaan di Kota Bontang tidak melaporkan data tenaga kerjanya secara berkala kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang. Padahal itu merupakan kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris meminta Disnaker Bontang untuk memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar.
“Kedepan kita minta Disnaker Bontang dapat memberikan tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, jika pada aturan itu saja masih dilanggar apalagi terkait dengan kesejahteraan pekerja. Terutama pada pekerja lokal Kota Bontang.
“Aturan-aturan itu saja dilabrak, bagaiamana mau menghargai karyawan lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Anang Prastowo Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Bontang mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya ingin menindak tegas perusahaan yang melanggar tersebut. Namun, regulasi saat ini membatasi ruang gerak Disnaker di tingkat Kota.
“Sebenarnya sejak dulu kami ingin menjewer perusahaan yang melanggar. Namun saat ini kewenangan kami terbatas, ibarat orang tangan kami saat ini sudah dipotong. Jadi tidak bisa lagi dipakai menjewer,” ujarnya.
Anang menjelaskan, hal tersebut berdasarkan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Jadi wewenang Disnaker kabupaten/kota saat ini yakni melakukan pembinaan dan penyelesaian perselisihan. Terkait pengawasannya menjadi kewenangan provinsi,” ungkapnya.
Kendati demikian, Disnaker Bontang tentu tidak hanya berdiam diri saja. Pihaknya tetap melakukan upaya-upaya berdasarkan kewenangan yang diberikan.
“Kami tetap berupaya dengan berkoordinasi dengan Disnaker Pemprov, jika berkaitan dengan fungsi pengawasannya,” pungkasnya. (adv)