Daya Saing SDM Indonesia Rendah

BONTANG, KALTIMOKE – Daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia tampaknya masih jadi soal. Betapa tidak, Data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyebut, daya saing SDM Indonesia di dunia menempati peringkat ke-72 dari 190 Negara.

Peringkat tersebut jauh lebih rendah dari negara tetangga seperti Singapura yang menduduki peringkat kedua dan Malaysia yang berada di peringkat 24. Indonesia juga masih di bawah Brunai Darussalam yang berada di posisi 58.

Rendahnya daya saing diakui pemerintah pusat sebagai salah satu penghambat pemberdayaan tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor.

“Itulah menjadi salah satu latar belakang terbitnya Perpres nomor 20 tahun 2018 yaitu salah satunya untuk meningkatkan daya saing SDM,” ujar Konsultan Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hadi Saputro, di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, Kamis, 13 September 2018.

Menurut Hadi, ada empat aspek untuk meningkatkan daya saing. Yakni, deregulasi dan debirokrasi, menyederhanakan prosedur, mempermudah pelayanan melalui sistem online, memastikan dan memfasilitasi kapasitas berusaha.

Hadi mengatakan bahwa masuknya TKA ke Indonesia dibarengi dengan terbukannya iklim investasi. Dengan alasan para investor merekrut TKA lantaran ingin mendapatkan kepercayaan. Dengan catatan TKA yang diterima telah memenuhi standar kualifikasi dan posisi jabatan tertentu.

“Begitu investasi dibuka maka otomatis kita harus siap kedatangan tenaga kerja asing. Tidak hanya di Indonesia tetapi di negara lain juga seperti itu, karena para investor menginginkan pekerjaannya sukses. Karena mereka akan dikenakan pinalti jika tidak proyeknya tidak selesai tepat waktu,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran dokumen terhadap TKA di berbagai daerah, Hadi mengatakan setiap daerah telah membentuk Tim Pemantau Orang Asing (Tim Pora) yang berada di bawah komando Kementerian Imigrasi. Sehingga apabila terdapat pelanggaran terkait TKA, Tim Pora dapat segera mengambil sikap.

“Apabila ada TKA yang melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku maka kewenangan ada pada Tim Pora untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” pungkasnya. (sov/adv)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *