KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat disambangi awak media, Senin (3/3/2026
Neni mengatakan sebelumnya, kejelasan pemberian THR sempat menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi dari pemerintah pusat serta Kementerian Dalam Negeri.
Lanjutnya, setelah melalui pembahasan internal, Pemkot memutuskan besaran THR PPPK paruh waktu tidak diberikan penuh setara gaji, melainkan ditetapkan sebesar Rp2 juta per orang.
“Nominalnya tetap seperti tahun lalu, Rp2 juta. Total anggaran yang akan di gelontorkan sekitar Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
Wali Kota Bontang dua periode ini juga menyebutkan bahwa sebanyak 1.452 PPPK paruh waktu akan menerima THR tersebut paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Semua paruh waktu akan dapat, lumayanlah untuk bantu-bantu kebutuhan Lebaran mereka, pasti mereka banyak pengeluaran selama Ramadhan,” timpalnya.





