KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak hanya mengatur kewajiban pelaku pembangunan, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Permintaan itu disampaikan Sem Nalpa saat rapat pembahasan Raperda LLAJ. Menurutnya, kejelasan pembagian tanggung jawab menjadi penting agar perda yang disusun benar-benar dapat menjadi pedoman dalam pengawasan di lapangan.
“Kami ingin ada rincian yang jelas mengenai tanggung jawab pemerintah dan bagaimana tindak lanjut jika nantinya ditemukan pelanggaran atau persoalan di lapangan,” ujarnya pada Senin (27/7/2026).
Sem menilai, selama ini tidak sedikit pembangunan yang telah mengantongi izin dan dokumen Andalalin, namun masih memunculkan persoalan lalu lintas setelah proyek berjalan.
Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pemerintah dalam memastikan rekomendasi Andalalin benar-benar dijalankan oleh pengembang.
“Sudah berizin, sudah Andalalin, tetapi masih saja muncul temuan di lapangan. Ini yang harus menjadi perhatian agar ada kepastian dalam pengawasan dan penindakannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perda yang sedang disusun bukan sekadar dokumen administratif, melainkan akan menjadi dasar kerja pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut Sem, DPRD berkepentingan memastikan regulasi tersebut mampu melindungi kepentingan masyarakat.
“Perda ini nantinya menjadi tolak ukur kita bekerja di lapangan. DPRD juga merupakan penyambung aspirasi masyarakat, sehingga kami ingin memastikan aturan yang dibuat benar-benar memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Sem turut mempertanyakan mekanisme penyusunan dokumen Andalalin agar tidak hanya mengakomodasi kepentingan pengembang, tetapi juga menjamin perlindungan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.
Ia meminta adanya kepastian mengenai jaminan bahwa dokumen tersebut disusun secara objektif dan menjadi dasar pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan bahwa rincian pembagian tanggung jawab sebenarnya telah diatur dalam masing-masing dokumen Andalalin yang disusun sesuai karakteristik setiap pembangunan.
Pemerintah, kata dia, tidak menyusun dokumen tersebut, melainkan melakukan penilaian terhadap Andalalin yang diajukan pengembang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam dokumen Andalalin sudah dicantumkan mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan mana yang menjadi tanggung jawab pengembang, baik pada masa konstruksi maupun saat operasional. Pemerintah bertugas melakukan penilaian dan memastikan dokumen tersebut memenuhi seluruh ketentuan sebelum disetujui,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar rincian teknis tidak seluruhnya dimasukkan ke dalam perda karena dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas aturan, mengingat masih ada regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota yang dapat mengatur aspek teknis secara lebih rinci.







